Lewati ke konten
Iklan
Iklan header
Iklan
Iklan kiri
Iklan
Iklan kanan

Rudi Limas..! Pemilik gudang di lorong mandiri Kasang pudak diduga Bermanipulasi pajak bangunan pihak BPPRD Muaro Jambi untuk di uji nyali.!

Bagikan

SWG-JAMBI —30/10/26

Keberadaan gudang yang diduga milik Rudi Limas di Lorong Mandiri, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan. Gudang yang disebut warga digunakan untuk menyimpan pupuk ayam dan minyak curah tersebut dipertanyakan terkait kepatuhan pajak bangunan, kelengkapan perizinan usaha, serta aktivitas kendaraan yang diduga melebihi batas tonase.

Baca Juga: Kapolda Jambi Temui Danrem 042/Gapu, Soliditas 2 Institusi.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena aktivitas kendaraan berat yang keluar-masuk dan melakukan bongkar muat diduga berdampak terhadap kerusakan jalan di Lorong Mandiri.

Iklan
Iklan dalam artikel

WARGA KELUHKAN JALAN RUSAK, BPPRD DIMINTA TURUN KE LAPANGAN!

Salah seorang warga yang memberikan keterangan kepada awak media mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga milik Rudi Limas, yang disebut berdomisili di kawasan Talang Banjar, Kota Jambi.

“Bang, itu gudang Rudi Limas. Dia tinggal di Talang Banjar, Kota Jambi. Jalan ini Abang lihat sendiri, sudah hancur lebur. Setelah ada pemberitaan dari media SWG Jambi, barulah dipasang batu split di sepanjang Lorong Mandiri sampai ke pintu gudangnya,” ungkap sumber tersebut.

Keterangan warga itu perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung untuk memastikan penyebab kerusakan jalan, termasuk apakah aktivitas kendaraan berat yang menuju gudang turut berkontribusi terhadap kerusakan tersebut?

BPPRD MUARO JAMBI JANGAN TUTUP MATA!

Pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi diminta melakukan pemeriksaan terhadap status pajak bangunan dan kewajiban pajak daerah yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, kekurangan pembayaran, atau pelanggaran ketentuan perpajakan daerah, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, instansi terkait juga perlu memeriksa kesesuaian perizinan usaha, peruntukan bangunan, serta ketentuan angkutan barang yang berlaku.

APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TURUN, PERIKSA JIKA ADA INDIKASI PELANGGARAN!

bersama instansi teknis terkait, diharapkan turun langsung ke lokasi guna memastikan fakta di lapangan. Apabila ditemukan bukti awal adanya perbuatan melawan hukum, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Pertanyaan publik yang harus dijawab secara terang benderang: apakah kewajiban pajak bangunan dan perizinan gudang tersebut sudah sesuai ketentuan? Apakah kendaraan yang melakukan bongkar muat telah memenuhi aturan tonase? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas usaha terbukti menyebabkan kerusakan jalan?

JANGAN BIARKAN KELUHAN WARGA BERLARUT-LARUT!

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Pengawasan pajak daerah, perizinan usaha, dan penggunaan jalan harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

Media SWG Jambi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat. Dugaan yang disampaikan perlu diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi lapangan, bukan dijadikan kesimpulan sebelum ada bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan kepada redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Iklan
Iklan setelah artikel

Tinggalkan komentar