MERANGIN, JAMBI — Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengamankan delapan orang warga Suku Anak Dalam (SAD) asal Kabupaten Merangin yang diduga terlibat dalam insiden penyerangan di Mapolres Merangin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, membenarkan adanya delapan orang yang telah diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kapolda Jambi Temui Danrem 042/Gapu, Soliditas 2 Institusi.
“Kita sudah mengamankan delapan orang yang saat ini sudah dibawa ke Polda Jambi,” ungkapnya, Jumat (30/10/2026).
Menurut Jimmy, kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan serta pendalaman terkait peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut. Di antaranya senjata rakitan jenis kecepek dan beberapa senjata api yang masih akan diperiksa lebih lanjut.
“Barang bukti berupa senjata rakitan (kecepek) dan ada beberapa senpi. Nanti kita cek terlebih dahulu karena para pelaku baru tiba di Polda Jambi,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya anak di bawah umur di antara delapan orang yang diamankan, pihak kepolisian belum memberikan kepastian. Identitas serta dugaan keterlibatan masing-masing orang juga masih dalam proses pemeriksaan.
PENEGAKAN HUKUM HARUS TERUKUR
Peristiwa ini menjadi perhatian publik. Aparat kepolisian diharapkan mengusut tuntas insiden tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Apabila ditemukan anak di bawah umur, proses penanganannya wajib memperhatikan ketentuan perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.
Semua pihak juga diminta menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan prasangka terhadap kelompok masyarakat tertentu.



