Lewati ke konten
Terbaru
Iklan
Iklan header
Iklan
Iklan kiri
Iklan
Iklan kanan

Bagikan

INGATAN KERAS..! PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (LEASING) JANGAN SEMBARANGAN BUAT SETERFIKAT FIDUSIA SEPIHAK HUKUMAN UNTUK PERUSAHAAN DAN OKNUM SANGAT TINGGI DARI PASAL 36

SWG-JAMBI —29/10/26

Perusahaan pembiayaan atau leasing diingatkan agar tidak mengabaikan hak-hak konsumen dalam proses perjanjian kredit dan pembebanan jaminan fidusia. Setiap proses harus dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan hukum, serta tidak merugikan debitur.

Iklan
Iklan dalam artikel

Dalam pembebanan jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan wajib memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 mengenai akta notaris dan isi akta jaminan fidusia, serta Pasal 11 mengenai kewajiban pendaftaran. Apabila terdapat dugaan pembuatan akta atau penggunaan data debitur tanpa persetujuan yang sah, persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Perusahaan pembiayaan tidak boleh mengabaikan hak konsumen ataupun menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

PUTUSAN MK JANGAN DIABAIKAN!

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan batasan penting terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak dengan mengandalkan sertifikat fidusia semata, melainkan harus mengikuti mekanisme hukum melalui pengadilan.

Karena itu, aparat penegak hukum, Kementerian Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi terkait diharapkan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

PESAN KERAS UNTUK KONSUMEN!

Jangan mudah terbujuk atau tertekan untuk menandatangani surat tambahan, surat kuasa, berita acara, maupun dokumen lain dari pihak internal leasing atau pihak ketiga yang mengaku sebagai utusan perusahaan. Baca dan pahami seluruh isi dokumen terlebih dahulu. Mintalah salinan dokumen serta konsultasikan dengan penasihat hukum apabila terdapat hal yang meragukan.

Iklan
Iklan setelah artikel

Tinggalkan komentar